Bagaimana Rincian Kelas dan Pelayanan BPJS Kesehatan ?
Bagaimana rincian kelas dan pelayanan BPJS Kesehatan ? Bagi Anda yang belum begitu mengerti tentang rincian pembagian kelas dan pelayanan pada asuransi BPJS Kesehatan silahkan simak artikel ini. Di sini akan diurai beberapa kelas BPJS Kesehatan berikut dengan manfaat dan pelayanan yang didapat.
Yang penting diingat bahwa pelayanan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak ada diskriminasi atau membedakan pelayanan. Pembagian peserta menjadi kelas 1, 2, atau kelas 3 merupakan pilihan kelas perawatan yaitu jika peserta harus menjalani rawat inap. Pengelompokkan kelas ditentukan berdasarkan jumlah iuran atau besaran gaji.
Yang penting diingat bahwa pelayanan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak ada diskriminasi atau membedakan pelayanan. Pembagian peserta menjadi kelas 1, 2, atau kelas 3 merupakan pilihan kelas perawatan yaitu jika peserta harus menjalani rawat inap. Pengelompokkan kelas ditentukan berdasarkan jumlah iuran atau besaran gaji.
Pembagian Kelas, Rincian Anggota dan Pelayanan Tiap Kelas Pada BPJS Kesehatan
Kelas perawatan kelas III diberikan kepada peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan, peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat BPJS Kesehatan di ruang pelayanan kelas III. (link-untuk gambaran umum lihat: kepesertaan BPJS)
Perawatan kelas II diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang I dan II beserta keluarganya, serta penerima pensiun PNS golongan ruang I dan II beserta anggota keluarganya. Selain itu, juga diberikan kepada anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan ruang I dan II beserta anggota keluarganya serta anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan II beserta anggota keluarganya.
Perawatan kelas II juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara PNS golongan ruang I dan II beserta anggota keluarganya; Peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Sedangkan Ruang perawatan kelas I diberikan kepada pejabat negara dan anggota keluarganya; PNS dan penerima pensiun PNS Golongan III dan IV beserta anggota keluarganya; anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan IV beserta anggota keluarganya.
Selain itu, ruang perawatan kelas I juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS Golongan III dan IV beserta anggota keluarganya; Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara PNS Golongan III dan IV dan anggota keluarganya; Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya; Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali (penghasilan tidak kena pajak) PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya; Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Bagi masyarakat umum yang membayar iuran premi secara mandiri dapat memilih kelas sesuai kemampuannya. Untuk kelas III iurannya Rp 25.500 perjiwa perbulan, kelas II iurannya sebesar Rp 42.500 perjiwa perbulan, dan kelas I besar iurannya sebesar Rp 59.500 perjiwa perbulan.
Apakah Berbeda Pelayanan Tiap Kelas BPJS Kesehatan?
Dalam benak Anda pasti bertanya apakah pembagian kelas ini akan membedakan pelayanan yang di dapat? Atau apakah kelas 1 akan mendapat obat yang lebih baik dari kelas di bawahnya? Atau ada perbedaan tindakan medis berdasarkan strata? Dan atau pertanyaan-pertanyaan lain yang wajar timbul karena pembagian ini. Perlu ditekankan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang sama, kecuali fasilitas non medis seperti ruangan perawatan, dll.
Tambahan, bagi Anda peserta BPJS Kesehatan yang sekaligus menjadi peserta asuransi kesehatan swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa memperoleh manfaat yang lebih dari standar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) dilakukan secara berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan atau rumah sakit. Tidak ada perbedaan fasilitas kesehatan antara tiap kelas. Peserta dapat memilih faskes tingkat pertama. Dan dapat berpindah ke faskes pertama lainnya setelah tiga bulan.
Apakah Bisa Pindah Kelas Perawatan dalam BPJS Kesehatan?
Bila Anda peserta BPJS yang membayar iuran secara premi mandiri, apakah bisa pindah kelas? Jawabannya bisa. Namun, hal ini bisa dilayani jika Anda telah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama satu tahun. Anda bisa pindah kelas bisa dari kelas 1 ke kelas di bawahnya atau sebaliknya. Namun, jika sedang dalam perawatan, Anda bisa memanfaatkan kelas perawatan di atas hak Anda. Misalnya, Anda terdaftar sebagai peserta kelas 2 ingin dirawat di kelas 1 maka hal bisa saja dilayani, tetapi Anda harus membayar selisih biaya perawatan.
Namun, bagi bila Anda terdaftar sebagai peserta PBI hanya boleh dirawat di kelas 3 saja, jika meminta naik ke kelas perawatan ke kelas di atasnya, maka Anda bisa kehilangan haknya sebagai PBI Anda dianggap sudah mampu.
Untuk pindah faskes aturan mainya bisa diubah setelah Anda terdaftar bpjs 3 bulan baru bisa diubah faskes bpjs Anda. Caranya bawa kartu asli bpjs Anda, ambil formulir perubahan data faskes di bpjs atau bisa download formulir perubahan data sendiri, isi perubahan data, dan ambil nomor antrian.
Rincian Jenis Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui apa saja yang tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Beberapa diantaranya adalah : pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan), pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/ HTA) juga tidak mendapat jaminan. Begitu juga, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen), alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/ wabah dan biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Nah, itulah tadi paparan dan ulasan mengenai kelas – kelas dan pelayanan BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa pembagian kelas di sini bukanlah untuk membeda-bedakan strata atau status sosial Anda. Pembedaan ini ditujukan untuk memilah-milah kelas perawatan yang didapatkan oleh pasien. Semoga mudah untuk dimengerti. Namun, bila belum terlalu mengerti silahkan didiskusikan di ruang komentar di bawah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
Baca juga informasi terkait:
👍 Kode BPJS ICD 10
Baca juga informasi terkait:
👍 Kode BPJS ICD 10
Post a Comment for "Bagaimana Rincian Kelas dan Pelayanan BPJS Kesehatan ?"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.