Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan? - KLIK INSTAL
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?

Pada artikel sebelumnya, Anda telah mengenal dan mengetahui apa itu BPJS Kesehatan dan manfaat yang didapat darinya. Pada artikel ini akan mengulas siapa dan bagaimana sebenarnya kepesertaan BPJS Kesehatan itu. Mari kita memahami peserta mana yang ikut dalam jaminan sosial kesehatan ini. Apakah Anda termasuk di dalamnya ataukah sudah masuk di dalamnya? Mari kita simak!

cara cek jumlah peserta BPJS Kesehatan

Namun, bila Anda masih belum paham tentang BPJS, silahkan baca pada tautan di bawah ini:

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Perlu digaris-bawahi bahwa kata “setiap orang”. Dalam artian setiap warga negara Indonesia wajib untuk ikut di dalamnya. Ini sesuai visi cakupan semesta BPJS Kesehatan tahun 2019 bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Rincian Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Setiap warga negara Indonesia ataupun orang asing yang telah bekerja sedikitnya 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, meliputi:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) antara lain: fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
2.a. Pekerja Penerima Upah beserta anggota keluarganya, yaitu:
  • Pegawai Negeri Sipil,
  • Anggota TNI,
  • Anggota POLRI,
  • Pejabat Negara,
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri,
  • Pegawai Swasta, dan
  • Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

2.b. Pekerja Bukan Penerima Upah beserta anggota keluarganya
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan
  • Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.


2.c. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya
  • Investor,
  • Pemberi Kerja,
  • Penerima Pensiun, terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun,
  2. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun,
  3. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun,
  4. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun,
  5. Penerima pensiun lain, dan
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

  • Veteran,
  • Perintis Kemerdekaan,
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dan
  • Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Anggota Keluarga Yang Masuk Peserta BPJS Kesehatan

Pada bagian atas peserta BPJS Kesehatan mengikutsertakan anggota keluarganya. Nah, siapa saja anggota keluarga yang masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan?
1. Pekerja Penerima Upah
  • Keluarga inti meliputi istri/ suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (jumlah anak yang ikut maksimal 3 orang, bila suami dan istri masih hidup)
  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Demikianlah tadi penjelasan mengenai bagaimana kepesertaan pada BPJS Kesehatan. Bila ingin bertanya silahkan di dalam ruang komentar di bawah ini. Berikutnya akan dibahas mengenai iuran yang dikeluarkan bila menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Baca juga artikel terkait:
👉 Kode BPJS
Dr. Zuhdy
Dr. Zuhdy Aktif sebagai dokter umum di dunia nyata dan senang membagikan informasi kesehatan di dunia maya. Gabung Fans Page FB kami: Kedokteran dan Kesehatan

Post a Comment for "Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?"

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2631650870646061" crossorigin="anonymous"></script> <!-- Iklan --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-2631650870646061" data-ad-slot="9511910312" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>