Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan - KLIK INSTAL
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Bila Anda yang belum memiliki asuransi kesehatan dan ingin bergabung dn merasakan manfaat BPJS Kesehatan pastinya Anda ingin tahu berapa jumlah besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang Anda bayarkan?

Gambar Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Tapi sebelumnya bila belum mengetahui pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bisa baca di sini:
Berikut ini dipaparkan berapa besaran iuran yang dibayarkan sesuai pembagian kepesertaannya:

Jumlah Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kepesertaannya

Adapun rincian besar iuran, antara lain:
1. Iuran bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (Non - PBI) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (Non - PBI) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (peserta di luar poin 2 dan 3 yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
  • Sebesar Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 
  • Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.


6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.

Nah, itulah rincian besarnya iuran yang dibayar pemerintah atau perorangan sesuai dengan pembagian kepesertaannya. Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Bagaimana bila Anda telat membayar? Ya, Anda akan kena denda.

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

1. Bagi Pekerja Penerima Upah yang terlambat membayar dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang terlambat membayar dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh peserta.

Demikianlah penjelasan mengenai Jumlah Besaran Iuran bagi Peserta BPJS Kesehatan. Bila ingin bertanya silahkan di dalam ruang komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel terkait:
👍 Kode BPJS
Dr. Zuhdy
Dr. Zuhdy Aktif sebagai dokter umum di dunia nyata dan senang membagikan informasi kesehatan di dunia maya. Gabung Fans Page FB kami: Kedokteran dan Kesehatan

Post a Comment for "Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan"

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2631650870646061" crossorigin="anonymous"></script> <!-- Iklan --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-2631650870646061" data-ad-slot="9511910312" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>