Apakah Bisa Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota Lain?
Jika Anda pengguna jasa manfaat BPJS Kesehatan dan sedang melakukan perjalanan ke luar domisili Anda, tentu sesekali Anda merasa was-was tentang kesehatan Anda. Terutama bila Anda dalam kondisi yang tidak fit.
Anda mungkin bertanya, bisakah berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di kota lain? Atau di luar domisili/ faskes saya? Ya, itu wajar saja bagi Anda yang peduli tentang kesehatan. Intinya, perlu Anda ingat bahwa Anda bebas berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda di seluruh faskes di Indonesia.
Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota Lain untuk Kondisi Kegawatdaruratan
Namun, ada beberapa hal yang penting Anda ingat. Bila Anda mengalami masalah kesehatan yang gawat darurat maka Anda bebas untuk berobat di instalasi seluruh gawat darurat faskes tingkat 1 atau rumah sakit manapun yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maksud gawat darurat di sini adalah masalah kesehatan yang mengancam nyawa yang bisa menyebabkan kematian atau kecacatan bila tidak dilakukan tindakan pertolongan dengan segera.
Jadi, Anda tidak perlu terlalu khawatir dengan biaya yang besar bila berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan. Contohnya bila Anda menderita penyakit asma yang sewaktu-waktu bisa kambuh. Dengan keberadaan kartu BPJS Kesehatan di saku Anda, maka Anda hanya perlu mendatangi instalasi gawat darurat bila sewaktu-waktu penyakit asma Anda kambuh. Hal-hal yang mengancam jiwa pun mudah-mudahan bisa dicegah.
Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota Lain untuk Kondisi Masalah Kesehatan yang Tidak Mengancam Nyawa
Nah, bagaimana bila Anda menderita sakit yang tidak mengancam jiwa? Apakah bisa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di kota lain juga? Tentunya tetap bisa menggunakan kartu ini, tapi tidak langsung serta merta datang ke rumah sakit atau faskes tingkat satu lainnya. Anda harus meminta surat pengantar ke faskes tingkat 1 dari kantor BPJS Kesehatan tempat dimana Anda berlokasi sementara. Anda harus membawa KTP sebagai bukti domisili Anda. Setelah mendapatkan surat pengantar barulah Anda bisa berobat ke faskes tingkat satu di tempat Anda tersebut.
Namun, ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang kadang langsung meminta pengobatan ke instalasi gawat darurat faskes tingkat satu ataupun rumah sakit dengan alasan penyakitnya gawat darurat. Tentu ini bukanlah tindakan yang bijak. Bila memang darurat tentu tidak masalah. Akan tetapi, seandainya ditentukan oleh dokter di IGD bukanlah merupakan kegawatdaruratan maka akan merugikan peserta sendiri. Bisa-bisa pengobatan Anda tidak diklaim oleh BPJS Kesehatan. Jadi, bijaklah!
Yang perlu diingat lagi bahwa, surat pengantar yang Anda dapatkan dari kantor BPJS Kesehatan untuk berobat ke faskes tingkat 1 itu hanya berlaku untuk satu kali pengobatan. Jika dikemudian hari Anda ingin berobat kembali, maka Anda harus mendatangi lagi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapat surat pengantar yang baru. Cukup repotkan? Oleh karena itu, bila Anda menetap cukup lama di suatu wilayah, sebaiknya Anda pindahkan saja fasilitas kesehatan tingkat satu Anda sesuai tempat domisili Anda berada. Tentunya ini lebih meringankan Anda.
Oke itulah tentang tadi tentang penggunaan kartu BPJS Kesehatan di kota lain. Jadi, tidak ada cerita bahwa Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda di kota lain. Anda tetap bisa, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekian saja. Bila Anda pertanyaan silahkan tanyakan di ruang komentar. Terima kasih, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.
Baca juga artikel terkait:
Post a Comment for "Apakah Bisa Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota Lain?"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.