Apakah Bayi Dalam Kandungan Bisa Ikut BPJS Kesehatan?
Setelah seluruh anggota keluarga Anda tercover manfaat BPJS Kesehatan maka akan baik-baik saja. Bila anda hamil, tentunya terbesit di benak Anda apakah bayi dalam kandungan bisa ikut didaftarkan BPJS Kesehatan juga?
Sementara Anda hanya mengetahui bahwa calon peserta membutuhkan syarat kartu keluarga. Mau pemutakhiran kartu keluarga seperti apapun bila buah hati Anda belum lahir tentu tidak bisa memiliki kartu keluarga terbaru. Oke, mari simak artikel ini hingga selesai.
Anda tidak perlu khawatir, berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja bahwa sang bayi dalam kandungan Anda bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pendaftaran dapat dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan Anda. Anda cukup melampirkan keterangan dari dokter Anda sebagai hasil pemeriksaan kandungan Anda.
Bayi Anda didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Anda yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/ masih dalam kandungan tersebut. Anda mencantumkan data sesuai identitas Anda yang merupakan ibu dari bayi yang akan didaftarkan (maksudnya mengisi NIK sesuai dengan data nomor kartu keluarga orangtuanya, mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan, dll).
Setelah mendaftar bayi Anda akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Pelayanan kesehatan dapat langsung didapatkan setelah melakukan pembayaran iuran pertama ini. Anda wajib melakukan perubahan data bayi Anda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun, apabila bayi Anda tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut.
Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan waktu proses pendaftaran ini agar diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, dan peserta yang muda membantu yang tua. Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
- Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dengan hak kelas III.
- Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Kesimpulannya, inilah keunikan BPJS Kesehatan dimana Anda dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan Anda untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tidak seperti asuransi lain yang menyaratkan keberadaan calon peserta yang akan didaftarkan. Dan Anda pun diringankan bebannya dengan hanya membayar saat bayi Anda lahir dan hidup. Demikianlah ulasan kepesertaan BPJS Kesehatan pada bayi yang masih dalam kandungan. Bila ingin berdiskusi silahkan di dalam ruang komentar. Semoga bermanfaat!
Post a Comment for "Apakah Bayi Dalam Kandungan Bisa Ikut BPJS Kesehatan?"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.