Tips Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online Terbaru - KLIK INSTAL
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tips Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online Terbaru

Tips bagaimana cara cek keanggotaan BPJS Kesehatan online yang terupdate - Setelah proses pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini dilalui maka calon peserta diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan. Besarnya iuran tergantung kepada jenis kepesertaannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai iuran ini silahkan baca pada tulisan di bawah ini:

Bila seorang peserta tidak melakukan pembayaran atau menunggak maka akan berdampak pada status kepesertaannya. Bayarlah tepat waktu iuran yang sudah dikenakan.

4 Cara Cek Anggota BPJS Kesehatan Online

Bagi Anda yang bingung apakah masih terdaftar secara penuh atau tidak silahkan periksa masing-masing status keanggotaan Anda. Ada 4 cara mudah yang dapat dilakukan sesuai dengan penjelasan di bawah ini, antara lain:

1. Prosedur Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online Penerima Upah Melalui BPJS Checking
Ikuti langkah-langkah yang dirincikan di bawah ini:

bpjs-checking-cek-keanggotaan-bpjs-kesehatan-online
tampilan BPJS checking
klik untuk memperbesar
  • Buka browser internet di ponsel atau laptop Anda
  • Kunjungi situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Isi kolom yang terdapat pada halaman itu, misal nomor kartu BPJS, tanggal kelahiran, dan angka validasi yang ada pada layar.
  • Setelah melakukan pengisian silahkan tekan tombol "Cek".
  • Situs BPJS akan memberikan tampilan tentang segala informasi kepesertaan Anda yang terdiri dari identitas, status kepesertaan, jenis kepesertaan, sampai kepada berapa jumlah anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan Anda.
  • Silahkan geser tampilan ke bawah untuk melihat list tagihan per bulannya serta tanggal proses pembayarannya.


2. Langkah Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan
Selain melalui website resmi BPJS, juga dapat via aplikasi mobile JKN yang disediakan di google playstore. Silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
  • Download aplikasi mobile JKN bila Anda belum memiliki.
  • Buka aplikasi
  • Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Anda atau email dan password.
    • Bila Anda belum pernah menggunakan aplikasi ini maka silahkan klik pilihan register.
    • Anda akan menemukan form pengisian identitas diri (nomor kartu, nomor KTP, tanggal kelahiran, alamat email, nomor ponsel, dan password).
    • Isilah form tersebut dengan data yang sebenarnya.
    • Klik pilihan register setelah mengisi seluruh form
    • Selanjutnya Anda akan menemukan form verifikasi yang harus diisi dengan menggunakan kode yang kirim ke email atau nomor HP Anda.
    • Setelah memasukkan kode verifikasi silahkan tekan "verify".
  • Bila proses verifikasi dan proses login berjalan dengan baik maka Anda akan dihantarkan ke menu utama aplikasi mobile JKN ini.
  • Di dalam menu utama ini terdapat salah satu fitur yang bernama "Peserta". 
  • Maka tekan fitur tersebut untuk mengakses informasi kepesertaan diri sendiri dan anggota keluarga yang ditanggung.


3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan
Cara alternatif lain selain kedua cara di atas adalah dengan memanfaatkan layanan call center BPJS Kesehatan. Layanan ini didapat dengan melakukan panggilan ke nomor 1500400 dan meminta layanan customer service yang siap menjawab pertanyaan ataupun keluhan selama 24 jam.

Sebelum Anda memanfaatkan layanan customer service ini pastikan Anda telah memiliki data-data penting seperti nomor BPJS dan KTP. Kedua nomor ini seringkali ditanyakan petugas untuk melakukan klarifikasi.

4. Melalui SMS Gateway
Alternatif layanan selanjutnya untuk cek ini yaitu dengan mengirmkan pesan singkat (SMS) dengan format tertentu ke nomor 0877-7550-0400. Langkah detailnya seperti di bawah ini:
  • NIK <spasi> Nomor Kependudukan
  • NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
  • NIP <spasi> Nomor Induk Pegawai

Silahkan pilih salah satu dari tiga format di atas, dan kirim pesan ke nomor: 087775500400. Setelah itu tunggu saja informasi balasan dari BPJS.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
1. Bagaimana cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan untuk PNS?
Sebenarnya bisa juga melakukan cek keanggotaan bpjs kesehatan pns online seperti cara di atas. Namun, cara pertama hanya untuk peserta bukan penerima upah / mandiri. Silahkan gunakan cara 2, 3, atau 4 untuk mencari informasi tentang status, jenis kepesertaan, dan jumlah anggota peserta saja. Berkenaan dengan pembayatan iuran tidak ada informasi karena pembayaran iuran otomatis dilakukan dengan pemotongan gaji PNS.

2. Bisakah cek keanggotaan BPJS Kesehatan online dengan NIK?
Bisa yaitu melalui layanan sms gateway dengan cara ketikkan NIK <spasi> Nomor Kependudukan lalu kirim ke nomor 0877-7550-0400. Cara ini dikhususkan untuk bukan penerima upah/ mandiri.

3. Bagaimana cara cek keanggotaan bpjs kesehatan online perusahaan?
Untuk hal ini akan kita bahas di bagian pembahasan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bagaimana langkah cek keanggotaan BPJS Kesehatan online peserta penerima upah?
Sama seperti cara di atas, akan tetapi hanya melalui cara 2, 3, atau 4 saja.

Nah, itu tadi empat macam prosedur yang dapat dilakukan untuk cek kepesertaan BPJS Kesehatan online. Sebenarnya cara diatas lebih pas disebut sebagai langkah untuk cek keanggotaan BPJS Kesehatan mandiri online. Namun, tidak ada salahnya untuk peserta non-mandiri melakukannya untuk mendapatkan informasi tertentu. Semoga bermanfaat.
Dr. Zuhdy
Dr. Zuhdy Aktif sebagai dokter umum di dunia nyata dan senang membagikan informasi kesehatan di dunia maya. Gabung Fans Page FB kami: Kedokteran dan Kesehatan

Post a Comment for "Tips Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online Terbaru"

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2631650870646061" crossorigin="anonymous"></script> <!-- Iklan --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-2631650870646061" data-ad-slot="9511910312" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>