Surat Keputusan Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas
Contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis puskesmas dalam rangka persiapan akreditasi puskesmas bab ke tujuh.
contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis puskesmas |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS X
NOMOR : 800/ /Pusk/ /2019
T E N T A N G
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS X
KEPALA PUSKESMAS X
Menimbang:
- bahwa pelayanan klinis Puskesmas dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien;
- bahwa pelayanan klinis Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien;
- bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis di Puskesmas X;
Mengingat:
- UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS X TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS X
KESATU :
Kebijakan pelayanan klinis di Puskesmas X sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA :
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kota X
Pada tanggal : tanggal-bulan-tahun
Kepala Puskesmas X
(nama kepala puskesmas)
Daftar Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas X
Nomor : 800/ /Pusk/ /2019
Tanggal
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS PASIEN
A. PENDAFTARAN PASIEN
- Pendaftaran pasien harus dipandu dengan prosedur yang jelas.
- Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang sesuai dengan kompetensinya.
- Pendaftaran pasien memperhatikan keselamatan pasien.
- Identitas pasien harus dipastikan minimal dengan dua cara dari cara identifikasi sebagai berikut : nama KK, nama pasien, tanggal lahir pasien, alamat/tempat tinggal, dan nomor rekam medis.
- Informasi tentang jenis pelayanan klinis yang tersedia, dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi : jenis pelayanan, jadwal pelayanan, tarif, informasi tentang kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran.
- Hak dan kewajiban pasien harus diperhatikan pada keseluruhan proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran.
- Kendala fisik, bahasa, dan budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
B. PENGKAJIAN, KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN
- Kajian awal dilakukan secara paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian.
- Kajian awal meliputi kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
- Proses kajian dilakukan mengacu standar proses dan standar asuhan.
- Proses kajian dilakukan dengan memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu.
- Informasi kajian baik medis, keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan dicatat dalam rekam medis.
- Proses kajian dilakukan sesuai dengan langkah-langkah SOAP.
- Pasien dengan kondisi gawat atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan.
- Kajian dan perencanaan asuhan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten.
- Jika dilakukan pelayanan secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia.
- Pendelegasian wewenang baik dalam kajian maupun keputusan layanan harus dilakukan melalui proses pendelegasian wewenang.
- Pendelegasian wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan.
- Proses kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan tempat yang memadai.
- Peralatan dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas.
- Rencana layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan.
- Jika dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu.
- Rencana dilayanan disusun untuk tiap pasien, dan melibatkan pasien.
- Penyusunan rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien.
- Rencana layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan memperhatikan efisiensi sumber daya.
- Resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi.
- Efek samping dan resiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan kepada pasien.
- Rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis.
- Rencana layanan harus memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
C. PELAKSANAAN LAYANAN
- Pelaksanaan layanan dipandu dengan pedoman dan prosedur pelayanan klinis.
- Pedoman dan prosedur layanan klinis meliputi : pelayanan medis, keperawatan, kebidanan, dan pelayanan profesi kesehatan yang lain.
- Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai rencana layanan.
- Pelaksanaan layanan dan perkembangan pasien harus dicatat dalam, rekam medis.
- Jika dilakukan perubahan rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis.
- Tindakan medis/pengobatan yang beresiko wajib diinformasikan pada pasien sebelum mendapatkan persetujuan.
- Pemberian informasi dan persetujuan pasien (informed consent) wajib didokumentasikan.
- Pelaksanaan layanan klinis harus dimonitor, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
- Evaluasi harus dilakukan terhadap evaluasi dan tindak lanjut.
- Kasus-kasus gawat darurat harus diprioritaskan dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan pasien gawat darurat.
- Kasus-kasus beresiko tinggi harus ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kasus beresiko tinggi.
- Kasus-kasus yang perlu kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi harus ditangani dengan memperhatikan prosedur pencegahan (kewaspadaan universal).
- Pemberian obat/cairan intravena harus dilaksanakan dengan prosedur pemberian obat/cairan intravena yang baku dan mengikuti prosedur aseptik.
- Kinerja pelayanan klinis harus dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang jelas.
- Hak dan kebutuhan pasien harus diperhatikan pada saat pemberian layanan.
- Keluhan pasien/keluarga wajib diidentifikasi, didokumentasikan dan ditindaklanjuti.
- Pelaksanaan layanan dilaksanakan secara tepat dan terencana untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu.
- Pelayanan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, perencanaan layanan, pelaksanaan layanan, pemberian obat/tindakan, sampai dengan pasien pulang atau dirujuk harus dijamin kesinambungannya.
- Pasien berhak untuk menolak pengobatan.
- Pasien berhak untuk menolak jika dirujuk ke sarana kesehatan lain.
- Penolakan untuk melanjutkan pengobatan maupun untuk rujukan dipandu oleh prosedur yang baku.
- Jika pasien menolak untuk pengobatan atau rujukan, wajib diberikan informasi tentang hak pasien untuk membuat keputusan, akibat dari keputusan, dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut.
- Pelayanan anestesi dan pembedahan harus dipandu dengan prosedur baku.
- Pelayanan anestesi dan pembedahan harus dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.
- Sebelum melakukan anestesi dan pembedahan, pasien harus mendapatkan informed consent.
- Status pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi dan pembedahan.
- Pendidikan/penyuluhan kesehatan pada pasien dilaksanakan sesuai dengan rencana layanan.
D. RENCANA RUJUKAN DAN PEMULANGAN
- Dokter yang menangani pasien bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemulangan/rujukan.
- Umpan balik dari fasilitas rujukan wajib ditindaklanjuti oleh dokter yang menangani.
- Jika pasien tidak mungkin dirujuk, puskesmas wajib memberikan alternatif pelayanan.
- Rujukan pasien harus disertai dengan resume klinis.
- Resume klinis meliputi : nama pasien, kondisi klinis, prosedur/tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan akan tindak lanjut.
- Pasien diberi informasi tentang hak untuk meilih tempat rujukan.
- Pasien dengan kebutuhan khusus perlu didampingi oleh petugas yang kompeten.
- Kriteria merujuk pasien dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di puskesmas.
- Pada saat pemulangan, pasien/keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak lanjut layanan.
Demikian tadi contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis Puskesmas yang dapat Anda pelajari dan jadikan rujukan sewaktu melakukan persiapan akreditasi puskesmas bab VII
Post a Comment for "Surat Keputusan Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.