Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru? - KLIK INSTAL
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?

Tips cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta - BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah memberikan persiapan jaminan hari tua (JHT) bagi para pesertanya. Nantinya saldo JHT ini dapat diklaim dan dilakukan pencairan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

tips-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru

Didasarkan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 dimana peraturan ini berlaku dimulai  dari tanggal 1 September 2015 dinyatakan bahwasanya saldo JHT dapat diambil sebanyak 10%, 30% ataupun sampai 100% dengan tidak harus menunggu usia kepesertaan selama 10 tahun atau peserta minimal memiliki usia 56 tahun seperti yang telah dijelaskan di PP sebelumnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2015

Syarat dan Ketentuan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo jaminan hari tua maka klaim pencairan saldo dapat dilakukan sebanyak 10%, 30% saja atau sampai sebanyak 100%. Namun, peserta harus mengetahui dan memahami beberapa syarat dan ketentuan yang akan dijelaskan di bawah ini.

Ketentuan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Sebanyak 10%, 30%, atau sampai 100%

Di bawah ini dijelaskan berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
  • Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2015, proses pencairan hanya dapat dilaksanakan oleh peserta yang aktif bekerja dengan syarat umur kepesertaan telah mencapai 10 tahun, pilihan pencairan hanya salah satu yaitu 10%, 30%, atau 100%, tidak bisa menggunakan 2 pilihan seperti 10% pencairan dana pensiun dan 30% lagi untuk biaya perumahan.
  • Bila peserta telah mencairkan 10% atau 30% maka pencairan berikutnya tidak dapat lagi dilakukan secara bertahap. Proses pencairan hanya dapat dilakukan yang 100% saat peserta keluar dari pekerjaan.
  • Pencairan 100% hanya dikhususkan pada peserta yang tidak bekerja lagi (keluar, resign, atau di PHK) dimana saldo dapat langsung cair setelah 1 bulan tidak bekerja.
  • Prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% tidak dapat dilakukan bila peserta tidak dapat menunjukkan paklaring (surat pengalaman atau berhenti bekerja). Surat ini dapat dimintakan ke perusahaan tempat bekerja dahulu atau bila perusahaannya sudah tidak ada maka dimintkan ke Disnaker.

Namun, ada beberapa aturan tertentu bila tetap ingin melakukan klaim saldo JHT tanpa surat paklaring. Baca tautan di bawah ini.

  • Diharapkan memastikan data KTP sama dengan data KK. Bila berbeda maka dapat memintakan sirat keterangan koreksi ke kelurahan setempat.
  • Pengambilan saldo JHT tidak boleh diwakilkan. Bila peserta telah mengalami cacat total maka prosedur pencaran membutuhkan surat kuasa, kecuali peserta telah meninggal dunia.
  • Bila kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang maka peserta harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Isi surat keterangan hilang harus juga mencantumkan no kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dengan surat ini maka peserta dapat mengurus prosedur pencairan JHT.

Simak bagaimana cara pengurusan pengajuan klaim saldo JHT tanpa adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu peserta jamsostek di tautan di bawah ini.

  • Pencairan 100% hanya bisa dilakukan setelah peserta keluar dari pekerjaan sedikitnya selama 1 bulan walapupun umur kepesertaan kurang dari 10 tahun.


Syarat Pencairan Saldo JHT BPJSTK Sebanyak 10%

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan saldo jaminan hari tua sebanyak 10% antara lain:
  • Fotokopi kartu peserta BPJSTK atau Jamsostek dengan juga membawa yang asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  • Fotokopi kartu tanda pengenal (KTP) ataupun paspor dengan membawa juga yang asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dan dapat menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan bahwa masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Buku rekening tabungan.


Syarat Pengajuan Klaim Pengambilan Saldo JHT Sebanyak 30%

Adapun syarat-syarat yang harus dibawa untuk melengkapi prosedur pencairan adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi kartu peserta BPJS tenaga kerja ataupun kartu peserta Jamsostek dan dapat menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi kartu keluarga dengan membawa yang asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
  • Surat keterangan bahwasanya masih aktif bekerja dari perusahaan tempat dimana bekerja.
  • Dokumen perumahan.
  • Buku rekening tabungan.


Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan
Apa itu pajak progresif BPJS tenaga kerja? Bilamana peserta memilih untuk mencairkan saldo jaminan hari tua sebanyak 10% atau 30% maka harus bersedia untuk dikenakan pajak progresif. Berapa besaran pajak progresif yang akan dibebankan? Di bawah ini penjelasannya.
  • Bilamana saldo JHT di bawah Rp. 50 juta maka akan dibebankan pajak senilai 5%.
  • Bila saldo JHT berada antara Rp. 50 juta hingga Rp. 200 juta maka akan dikenakan biaya pajak sebanyak 15%.
  • Jikalau saldo JHT berkisar antara Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta maka biaya pajaknya senilai 25%.
  • Bilamana saldo JHT sudah lebih dari Rp. 500 juta maka dikenakan pajak sebesar 30%.
  • Peserta yang tidak mencairkan JHT nya setelah mencapai masa kepesertaan 10 tahun hanya akan dikenakan pajak 5% saat dicairkan (tidak tergantung jumlah saldo JHT seperti yang dijelaskan di atas).


Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Terbaru

Saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS TK yang telah berhenti bekerja baik karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti atas kemauan sendiri. Bagaimana selanjutnya cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan setelah resign?

Peserta dapat mencairkan saldonya hingga 100% dengan harus menunggu waktu 1 bulan setelah berhenti bekerja (tanpa harus menunggu usia peserta 56 tahun, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia)

Syarat-Syarat Pengambilan Saldo
  • Telah berhenti bekerja baik karena alasan PHK atau mengundurkan diri.
  • Dapat menunjukkan surat pengalaman kerja atau surat keterangan telah berhenti bekerja.
  • Memiliki kartu tanda pengenal (KTP)
  • Memiliki kartu keluarga
  • Memiliki buku tabungan sebagai media pencairan saldo JHT BPJS TK
  • Persiapkan foto kopinya
  • Pasfoto 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 buah (persiapan karena beberapa kasus pencairan membutuhkan pasfoto).


Prosedur Pengajuan Pencairan Dana JHT BPJS Tenaga Kerja

Jadi prosedur pengajuan pencairan dana jaminan hari tua ini didahului dengan mengisi dan mengajukan klaim JHT. Pengajuan klaim ini dapat dilakukan secara online dan offline. Keuntungan pengajuan online adalah bahwa Anda tidak perlu repot-repot untuk menunggu antrian panjang di kantor BPJS. Bagaimana caranya? Simak pada link di bawah ini.
👉 Tips cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online lewat hp atau komputer

Setelah berkas pengajuan e-klaim Anda diterima maka Anda tinggal tunggu panggilan wawancara atau dapat langsung melakukan pengambilan dana saldo JHT. Bila Anda ingin melakukan pengambilan di bank maka Anda akan diarahkan dan dibimbing bagaimana cara mengambil dana tersebut di bank. Atau Anda dapat membacanya di bawah ini.

Nah, bila Anda ingin melakukan cara lama yaitu melakukan pengambilan dana secara manual maka ikuti langkah di bawah ini.
  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  • Ceklis kelengkapan berkas,
  • Panggilan wawancara dan foto
  • Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang tutorial bagaimana cara melakukan pencairan dana dan saldo BPJS tenaga kerja. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya peserta BPJSTK atau Jamsostek. Bila ada update informasi terbaru mengenai hal ini maka akan kami usahakan melakukan perbaharuan secepatnya di Blog Kesehatan ini.

Sumber:
Dr. Zuhdy
Dr. Zuhdy Aktif sebagai dokter umum di dunia nyata dan senang membagikan informasi kesehatan di dunia maya. Gabung Fans Page FB kami: Kedokteran dan Kesehatan

Post a Comment for "Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?"

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2631650870646061" crossorigin="anonymous"></script> <!-- Iklan --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-2631650870646061" data-ad-slot="9511910312" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>