Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ? - Artikel ini kami hadirkan untuk menjawab beberapa pertanyaan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulunya jamsostek) yang dilakukan secara online sehingga tidak perlu terlalu lama antri di kantor BPJS.
Sebenarnya untuk melakukan klaim atau prosedur pencairan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu online dan offline. Cara offline yaitu peserta langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sedangkan cara online yaitu melalui prosedur e-klaim. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Langkah Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Dengan adanya kata online maka otomatis prosedur membutuhkan akses internet. Tanpa sambungan internet maka prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp ataupun komputer personal tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa prosedur online ini hanyalah pembuatan e-klaim nya saja. Bila e-klaim peserta disetujui maka proses pencairan tetap dilakukan secara manual yaitu ke kantor BPJS atau ke tempat-tempa yang telah ditentukan. Saldo yang dapat dibuat e-klaim nya juga adalah saldo jaminan hari tua. Saldo dari program selain JHT tidak dapat diproses e-klaim nya.
Jadi, Bagaimana Caranya?
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana tips dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan melalui online, yaitu:
1. Scan dokumen-dokumen yang akan diupload secara online nantinya, yaitu: formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua (F5), buku rekening, identitas diri (KTP/ PASPOR), Kartu keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu peserta jamsostek, dan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada disnaker.
2. Login ke akun BPJS Tenaga Kerja Anda. Bila belum ada silahkan buat akun dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi alamat website: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Tekan "Daftar Pengguna".
tampilan setelah klik "daftar pengguna" |
- Isikan data-data Anda yang diminta lalu tekan "Kirim" atau "Submit Data".
- Anda akan menerima kode aktivasi via email atau SMS.
- Masukkan kode aktivasi tadi agar dapat lanjut ke halaman berikutnya.
- Isi dan masukkan semua data yang diperlukan dalam pembuatan akun baru lalu tekan ''Kirim".
3. Bila Anda sudah memiliki akun (sudah selesai pendaftaran atau sudah lama terdaftar) maka langsung lakukan proses login.
4. Setelah proses login berhasil maka Anda akan dihadapkan 5 pilihan menu, yaitu profil, cek saldo JHT, JHT tahunan, simulasi JHT, dan e-klaim JHT. Pada halaman ini pilihlah menu "e-klaim JHT".
5 tampilan menu setelah berhasil login |
Baca juga tulisan yang berkaitan:
5. Pada halaman berikutnya Anda diharuskan mengisi beberapa keterangan misalnya nomor kartu peserta jamsostek (KPJ), jenis klaim; kemudian setelah itu tekan "Submit Form" dan "Lanjutkan". Lihat gambar di bawah ini bila Anda bingung.
tampilan menu e-klaim JHT |
6. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi SMS atau email tentang PIN konfirmasi. Pada halaman selanjutnya isikanlah formulir pengajuan e-klaim BPJS tenaga kerja disesuaikan dengan informasi yang diperlukan seperti nomor PIN konfirmasi, cabang BPJS tenaga kerja yang sering didatangi, keterangan rekening, dan uploadlah keseluruhan dokumen yang telah di-scan tadi.
7. Setelah proses upload selesai maka tekan "Simpan"
8. Setelah keseluruhan data berhasil disimpan maka akan diterima email yang menjelaskan status klaim online.
9. Setelah ini maka Anda harus menunggu notifikasi atau himbauan melalui email yeng menjelaskan pengajuan klaim Anda. Bilamana pengajuan Anda diterima maka selanjutnya Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sembali membawa dokumen asli yang telah diupload pada tahapan e-klaim online dalam waktu 7 hari. Lantas bagaimana bila tidak ada himbauan atau tidak diterima? Ya, Anda harus melakukan prosedur pencairan dengan cara melakukan klaim secara manual di kantor jamsostek atau BPJS tenaga kerja.
Nah, itu tadi prosedur cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan melalui online yang dapat kami sampaikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda yang tidak mau repot-repot untuk antri dalam proses e-klaim JHT ini. Silahkan nikmati juga informasi lain di Blog Kesehatan ini.
Post a Comment for "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.