Diabetes Melitus Tipe 2 (bagian II)
Diagnosis
Diagnosis
DM ditegakkan atas dasar pemeriksaan kadar glukosa darah. Diagnosis tidak
dapat ditegakkan atas dasar adanya glukosuria. Guna penentuan
diagnosis DM, pemeriksaan glukosa darah yang dianjurkan adalah pemeriksaan
glukosa secara enzimatik dengan bahan darah plasma vena. Penggunaan bahan darah
utuh (whole blood), vena ataupun kapiler tetap dapat dipergunakan
dengan memperhatikan angka-angka kriteria diagnostik yang berbeda sesuai
pembakuan oleh WHO. Sedangkan untuk tujuan pemantauan hasil pengobatan dapat
dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan glukosa darah kapiler.
1.
Diagnosis diabetes melitus
Berbagai
keluhan dapat ditemukan pada penyandang diabetes. Kecurigaan adanya DM perlu dipikirkan apabila
terdapat keluhan klasik DM seperti tersebut di bawah ini.
- Keluhan klasik DM: poliuria, polidipsia, polifagia, dan penurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskan sebabnya.
- Keluhan lain: lemah badan, kesemutan, gatal, mata kabur dan disfungsi ereksi pada pria, serta pruritus vulvae pada wanita.
Diagnosis DM dapat ditegakkan melalui tiga cara:
- Pertama, jika keluhan klasik ditemukan, maka pemeriksaan glukosa plasma sewaktu ≥200 mg/dL (11,1 mmol/L) sudah cukup untuk menegakkan diagnosis DM.
- Kedua, jika keluhan klasik ditemukan, maka pemeriksaan glukosa plasma puasa ≥ 126 mg/dL (7,0 mmol/ L) dapat menegakkan diagnosis DM. Puasa diartikan bahwa pasien tidak mendapat kalori tambahan sedikitnya 8 jam.
- Ketiga dengan TTGO. Meskipun TTGO dengan beban 75 g glukosa lebih sensitif dan spesifik dibanding dengan pemeriksaan glukosa plasma puasa, namun memiliki keterbatasan tersendiri. TTGO sulit untuk dilakukan berulang-ulang dan dalam praktek sangat jarang dilakukan. Kadar TTGO 2 jam setelah makan ≥ 200 mg/dL (11,1 mmol/ L) dapat menegakkan diagnosis DM
Apabila
hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria normal atau DM, maka dapat digolongkan ke dalam kelompok
intoleransi glukosa yaitu TGT atau GDPT, tergantung dari hasil yang diperoleh.
- TGT : Diagnosis TGT ditegakkan bila setelah pemeriksaan TTGO didapatkan glukosa plasma 2 jam setelah beban antara 140 – 199 mg/dL (7.8-11.0 mmol/L).
- GDPT : Diagnosis GDPT ditegakkan bila setelah pemeriksaan glukosa plasma puasa didapatkan antara 100 – 125 mg/dL (5.6 – 6.9 mmol/L).
Cara
Pelaksanaan TTGO (WHO, 1994):
- Tiga hari sebelum pemeriksaan tetap makan seperti kebiasaan sehari-hari (dengan karbohidrat yang cukup) dan tetap melakukan kegiatan jasmani seperti biasa.
- berpuasa paling sedikit 8 jam (mulai malam hari) sebelum pemeriksaan, minum air putih tanpa gula tetap diperbolehkan.
- diperiksa kadar glukosa darah puasa.
- diberikan glukosa 75 gram (orang dewasa), atau 1,75 gram/ kgBB (anak-anak), dilarutkan dalam air 250 mL dan diminum dalam waktu 5 menit.
- berpuasa kembali sampai pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan 2 jam setelah minum larutan glukosa selesai.
- diperiksa kadar glukosa darah 2 (dua) jam sesudah beban glukosa.
- selama proses pemeriksaan subyek yang diperiksa tetap istirahat dan tidak merokok
2.
Pemeriksaan Penyaring
Pemeriksaan penyaring ditujukan pada mereka yang mempunyai
risiko DM namun tidak menunjukkan adanya gejala DM. Pemeriksaan penyaring
bertujuan untuk menemukan pasien dengan DM, TGT maupun GDPT, sehingga dapat
ditangani lebih dini secara tepat.
Pasien
dengan TGT dan GDPT juga disebut sebagai intoleransi glukosa, merupakan
tahapan sementara menuju DM. Kedua keadaan tersebut merupakan faktor risiko
untuk terjadinya DM dan penyakit kardiovaskular di kemudian hari.
Pemeriksaan
penyaring dapat dilakukan melalui pemeriksaan kadar glukosa darah sewaktu atau
kadar glukosa darah puasa. Apabila pada pemeriksaan penyaring ditemukan hasil
positif, maka perlu dilakukan konfirmasi dengan pemeriksaan glukosa plasma
puasa atau dengan tes toleransi
glukosa oral (TTGO) standar.
Kadar
glukosa darah sewaktu dan glukosa darah puasa sebagai patokan penyaring dapat dilihat
sebagai berikut:
Catatan
: Untuk kelompok risiko tinggi yang tidak menunjukkan kelainan
hasil, dilakukan ulangan tiap tahun. Bagi mereka yang berusia >45 tahun tanpa
faktor risiko lain, pemeriksaan penyaring dapat dilakukan setiap 3 tahun.
sumber:
konsensus pengelolaan dan pencegahan DM tipe 2 tahun 2006
Post a Comment for "Diabetes Melitus Tipe 2 (bagian II)"
Klik tulisan subscribe berwarna merah ini: SUBSCRIBE
terlebih dahulu sebelum membuat komentar.